BERBICARA ANAK DALAM KONTEKS ANAK
Berbicara tentang anak dalam konteks persepsi orang dewasa sangatlah mudah, karena anak dianggap sebagai mahluk yang “tidak tahu apa2”, sehingga orang dewasa dengan seenaknya akan memberi asupan informasi atau stimulus yang dianggap “benar” bagi orang dewasa. Anak menjadi kelompok yang “lemah” dan sulit memberontak saat figure orang dewasa tidak memberi ruang untuk beradu argumentasi atau setidak-tidaknya menanyakan keinginan atau kebutuhan anak. Pandangan bahwa anak adalah mahluk lemah inilah yang membuat kesemena-menaan ditumbuhkan sebagian besar orang tua untuk memunculkan “kekuasaan”. Sementara itu social system mengamini apapun yang dilakukan orang tua atau orang dewasa, karena norma social dibentuk berdasarkan kesepakatan subjektif para orang tua. Oleh karena itu masyarakat akan gampang mengambil kesimpulan bahwa anak yang nakal karena memang anak itu nakal, bukan karena orang tuanya yang nakal. Oleh karena itu saat ada anak masuk tahanan gara-gara melakukan “kejahatan” (walaupun sebenarnya masih bisa dikelompokkan sebagai juvenile delinquency), maka tidak banyak orang tua atau bahkan ibu-ibu yang melayangkan protes. Bahkan ada satu kasus kenakalan anak yang notabene ditangani hakim perempuan ternyata memberikan pembenaran atas vonis kejahatan itu. Kesalahan atribusi (missatribution : Heider) itulah yang menyebabkan anak tetap tergusur dari haknya untuk mendapatkan kesempatan berperan dalam kehidupan social. Apalagi anak-anak yang dianggap melakukan social deviance, seakan-akan mereka dianggap sama dengan orang dewasa yang melakukan kejahatan.
Hal tsb menjadi sebuah keniscayaan saya untuk mengatakan bahwa orang dewasa menggunakan perspektif mereka untuk mempersepsi apa yang dilakukan anak. Ada semacam heuristics (mental short cut) untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan anak selayaknya dihukum seperti orang dewasa. Sebuah kesimpulan yang biased dan sangat keliru. Parahnya lagi peran psikologi dalam membantu anak untuk tidak terjerat dalam “hukuman orang dewasa” tidak banyak disadari oleh anggota dari gugusan system hukum di Indonesia. Bahkan di Amerika yang dianggap kiblat HAM ternyata Yang terlihat hanyalah “kesalahan” atau pelanggaran yang dianggap violation atau meminjam istilah dari Sanders & Daudistel bahwa crime adalah against the state dan punishable by state. Artinya pemahaman dalam konteks legal atau official of justice nampak benar, namun dalam konteks sosial tidaklah seperti itu. Oleh karena itu pemahaman tentang kondisi psikologis anak sangat menentukan bagaimana kita mencoba menyentuh kekejahatan anak tanpa meninggalkan luka psikologis bagi anak.
KENAKALAN ANAK : PANDANGAN LEGAL DAN NON LEGAL
Menurut Coleman & Kerbo seorang dewasa yang melakukan pelanggaran hukum disebut kriminal, namun demikian apabila anak atau remaja yang melakukan maka disebut delinquent (kenakalan). Anthony Platt menyatakan konsep delinquency ini dimunculkan pada akhir abad ke 19 oleh kaum reformis menengah di Amerika yang menamakan sebagai “child-savers”.
Lebih jauh pendefinisian kenakalan atau delinquency ada 2 jenis, yakni : definisi secara hukum dan non hukum (Flowers). Definisi secara legal merefleksikan pandangan negara terhadap pelanggaran kejahatan atau kenakalan yang dilakukan anak. Oleh karena itu kenakalan atau kejahatan anak adalah mereka yang mencapai usia kurang dari 17 tahun (di Amerika dinyatakan under 18 years age) melakukan tindakan melanggar hukum.
Sementara itu definisi non legal seringkali interpretative, refleksi dari norma, kultur, biases, dan subjektif, mencakup definisi menurut perspektif sosiologis, psikiatris. Menurut pandangan sosiologis, juvenile delinquent adalah seseorang yang tidak ganya melakukan kenakalan, tetapi juga di-label oleh masyarakat yang bereaksi terhadap tindakan kejahatan mereka. Definisi secara psikiatris, menetapkan bahwa kenakalan anak atau remaja adalah patologi mental mencakup kondisi emosional dan sikap negatif seorang anak atau remaja. Sementara itu perspektif psikologis melihat delinquency tidak hanya perilaku delinquent namun juga cara mereka berpikir tentang apa yang mereka lakukan.
Berbagai definisi itulah yang menyebabkan terjadinya perbedaan cara merespon anak yang melakukan kejahatan atau kenakalan dari berbagai profesi yang berbeda. Oleh karena itu mempercakapkan konsep tentang kenakalan atau kejahatan yang dilakukan anak atau remaja antar berbagai profesi akan menemukan benang merah untuk merespon mereka dengan adequate.
RECOVERY SOSIAL ANAK YANG MENGALAMI PENAHANAN
Istilah recovery social memang sesuatu yang tidak lazim digunakan, karena recovery sifatnya individual. Penyembuhan kembali fokusnya adalah secara pribadi, namun tindakan yang dilakukan bisa secara individual dengan melakukan tindakan konseling atau therapy, dan secara social dengan cara memberi ruang yang nyaman bagi seseorang untuk mampu bersosialisasi tanpa mendapatkan halangan dari komunitasnya. Oleh karena itu istilah recovery social lebih sesuai diterjemahkan sebagai rehabilitasi social, revitalisasi, reintegrasi dan resosialisasi.
Sebagaimana diketahui saat seorang anak divonis melakukan tindakan kejahatan, maka pada saat itulah seharusnya sudah dilakukan peng-coveran terhadap berbagai kemungkinan terjadinya hentakan psikologis yang terjadi pada mereka. Sejak awal harus menyamarkan identitas mereka dari kejaran media, memberi ruang pada system jurisdiksi atau pengadilan anak (di negara bagian Amerika ada lembaga yang disebut Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention), menemani mereka dalam proses penyidikan, menempatkan mereka bukan dalam kurungan orang dewasa, membimbing mereka secara psikologis selama menunggu masa persidangan dan menempatkan mereka pada juvenile court atau persidangan anak.
Namun demikian menurut pengamatan saya, anak masih dipandang dan diperlakukan sebagai layaknya orang dewasa pada saat mereka melakukan kejahatan, mulai dari awal penyidikan, pengadilan sampai dengan penahanan. Kondisi inilah yang semakin memperparah anak dan semakin menjadikan “reinforcement” bagi mereka untuk menetapkan perilaku menyimpang sebagai bagian dari dirinya. Pada akhirnya melakukan recovery sosio-psikologis pada merekapun semakin sulit, karena secara individual dan social telah menetapkan anak pada bagian yang tidak diminati namun dipaksakan untuk menikmati kondisi tersebut. Oleh karena itu sebaiknya dilakukan diskresi pada palaku kenakalan atau kejahatan anak, baik secara system hokum yang berlaku maupun bimbingan yang intens pada mereka.
Sebagaimana diketahui melakukan tindakan kejahatan tidaklah semudah yang dibayangkan orang. Dollard & Miller mengungkapkan bahwa perilaku kejahatan melewati sebuah proses yang disebut dengan frustasi, adanya kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan realitas yang didapatkan. Semakin terjadi kesenjangan antara kedua hal tsb (subjective dissatisfaction atau relative deprivation) akan meningkatkan terjadinya frustasi. Seseorang yang frustasi akan mengarahkan untuk melakukan tindakan kekerasan atau agresi pada orang lain. Jadi situasi sosiallah yang menjadi dasar terjadinya perilaku agresif atau kriminal. Artinya manusia tidak disiapkan untuk menjadi penjahat, tapi lingkunganlah yang mengarahkan perilaku kejahatan.
Tekanan lingkungan menjadi semakin besar saat media memblow-up peristiwa tsb, ini menjadi Kendala psikologis yang begitu besar, karena kultur yang kolektif membuat persoalan individual menjadi masalah kolektif. Keluarga merasa malu, kerabat yang lain menghindari interaksi social dengan pelaku, teman atau sahabat tidaklagi menghubungi, komunitas yang lebih besar men-stigma sebagai perilaku yang disifatkan (dianggap memang benar-benar jahat). Hal ini ditambah lagi dengan proses penyidikan dan persidangan yang menguras secara afektif maupun kognitif, berbelit-belit, mengurai persoalan yang dicoba untuk di”hilang”kan dalam ingatannya, kelelahan emotional (fatique), serta kebosanan akan proses yang begitu panjang. Ujung dari proses ini adalah penahanan, baik sebagai tersangka maupun pidana. Inilah yang menjadi klimaks dari semua persoalan psikologis yang dialami pelaku kejahatan, dihadapkan pada situasi yang sama sekali baru (unusual situation, unpredictable situation, unpleasant situation) di balik jeruji tahanan, akan memicu naiknya tingkat stress atau depresi. Kondisi ini tidaklah selesai saat mereka keluar dari tahanan, pandangan negatif dan tekanan social dari masyarakat, bahwa sekali penjahat tetap penjahat akan menjadi labeling bagi pelaku kejahatan yang menyuburkan keinginan untuk melakukan perbuatan jahat berikutnya.
Kondisi di atas mencoba menggambarkan apa yang terjadi pada orang dewasa yang melakukan kejahatan. Apalagi bila pelaku kejahatan adalah remaja atau anak-anak, maka dampak psikologis yang timbulpun akan semakin berada pada titik yang mengkhawatirkan. Dalam proses sosialisasi atau internalisasi norma-norma, seorang anak tidak disiapkan untuk menjadi penjahat, tapi sebaliknya diharapkan bisa terhindar atau melawan kejahatan. Ketidaksiapan psikologis inilah yang membuat mereka menjadi sangat terganggu saat label jahat dan punishment sebagai penjahat ditetapkan pada mereka. Oleh karena itu perlu dilakukan proteksi dan rehabilitasi sosial, serta reintegrasi bagi anak dan remaja pelaku kriminal (Flowers). Ada beberapa cara melakukan hal tsb, baik secara kelembagaan atau treatment secara personal antara lain :
1. Juvenile Justice and Delinquency Prevention Act: merupakan aturan dalam system peradilan anak
2. Child Abuse Prevention and Treatment Act : aturan yang memberikan prevensi dan treatment bagi anak yang mengalami kejahatan
3. Protection of Children Against Sexual Act : aturan yang memprevensi anak dari perlakuan kejahatan seksual
4. Runaways and Homeless Youth Act : aturan yang mengharuskan adanya organisasi yang memproteksi para anak atau remaja yang kabur dari rumah atau tidak memiliki rumah tetap
5. National Center for Missing and Exploited Children : lembaga publik yang memberi informasi dan pelaporan tentang anak hilang dan teraksploitasi
6. National Center on Child Abuse and Neglect : lembaga publik yang mengidentifikasi, memproteksi dan mentreatment anak yang mengalami kekerasan.
7. Child Protective Services : lembaga yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan melakukan prevensi berbagai kemungkinan kasus maltreatment, serta menempatkan anak yang mengalami kekerasan pada lingkungan yang lebih aman dan stabil.
8. Prenatal to age six educational programs : program wajib belajar pendidikan anak gratis sampai dengan usia 6 tahun
9. Curricula focusing on conflict resolution and violence prevention : kurikulum pendidikan yang mengarahkan pada kemampuan anak untuk menghindarkan diri dan menyelesaikan konflik.
10. Peer Counseling and Mediation : konseling bagi kelompok anak dan remaja yang mendapatkan persoalan yang sama.
11. Recreation program after school : program rekreasi bagi anak sekolah untuk menurunkan stress pada anak
12. Gang prevention strategies : strategi untuk mengarahkan anak pada prosocial gang.
13. Vocational Training : pelatihan untuk meningkatkan skill akan pekerjaan tertentu
14. Training of parents : melakukan pelatihan bagi orang tua dalam menghadapi perilaku buruk anak-anaknya.
15. Policing Strategies : strategi kebijakan bagi polisi dalam menghadapi pelaku kejahatan anak.
16. Mobility of Community Programs : memobilisasi berbagai elemen masyarakat untuk turut serta menyelesaikan berbagai persoalan dari anak atau remaja yang melakukan kenakalan atau kejahatan.
Berbagai hal di atas bisa menjadi rujukan untuk memproteksi berbagai perilaku delinquent pada anak sekaligus memberi treatment pada anak yang melakukan kejahatan serius, serta mereka yang berada pada masa pasca penahanan. Saya menyarankan bagi para anak pasca penahanan seharusnya diurus oleh sebuah lembaga yang mandiri yang menyiapkan mereka menghadapi berbagai persoalan psikologi setelah mereka mengalami kejutan emosional yang mempengaruhi pola perilaku keseharian mereka. Lembaga tersebut memberi ruang bagi anak untuk mempersiapkan mereka agar mampu tampil di lingkungan sosialnya kembali dengan berbagai kesiapan mental melalui program reintegrasi kepribadian dan resosialisasi. Diharapkan penyiapan mental dan social bagi anak akan mampu menyiapkan anak menghadapi guncangan emosional dalam kehidupannya. Peran orang tua tidak bisa dilepaskan dalam lembaga tsb, karena social support dari lingkungan terdekatnya atau keluarga bisa menjadi “obat” mujarab bagi penyakit mental seorang anak.
Selamat Datang
Selamat datang di website pribadi saya. Semoga website ini dapat berguna bagi mahasiswa saya khususnya dan bagi seluruh masyarakat pada umumnya. Amin...